Judul : Jangka Waktu Penukaran Uang Kertas yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran
Sesuai PBI No.2/18/PBI tanggal 20 Juli 2000
Sumber Data : Direktorat Pengedaran Uang
Tanggal : 16-08-2010
Menunjuk Peraturan Bank Indonesia No.2/18/PBI tanggal 20 Juli 2000 tentang Pencabutan dan penarikan dari Peredaran Uang pecahan Rp.10.000 Tahun Emisi 1992, Rp.20.000 Tahun Emisi 1992 dan 1995, Rp.50.000 Tahun Emisi 1993 dan 1995 serta Rp.50.000 plastik Tahun Emisi 1993, dengan ini diberitahukan bahwa jangka waktu penukaran uang kertas dimaksud di atas yang terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2000 akan berakhir pada tanggal 20 Agustus 2010. Berikut gambar uang tersebut di atas:
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada masyarakat yang berniat untuk menukarkan uang dimaksud, kami harapkan dapat segera menukarkan ke Kantor Bank Indonesia setempat paling lambat tanggal 20 Agustus 2010 (sesuai jam operasional kas).
Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Ruang+Media/Berita/penukaran_160810.htm
Sesuai PBI No.2/18/PBI tanggal 20 Juli 2000
Sumber Data : Direktorat Pengedaran Uang
Tanggal : 16-08-2010
Menunjuk Peraturan Bank Indonesia No.2/18/PBI tanggal 20 Juli 2000 tentang Pencabutan dan penarikan dari Peredaran Uang pecahan Rp.10.000 Tahun Emisi 1992, Rp.20.000 Tahun Emisi 1992 dan 1995, Rp.50.000 Tahun Emisi 1993 dan 1995 serta Rp.50.000 plastik Tahun Emisi 1993, dengan ini diberitahukan bahwa jangka waktu penukaran uang kertas dimaksud di atas yang terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2000 akan berakhir pada tanggal 20 Agustus 2010. Berikut gambar uang tersebut di atas:
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada masyarakat yang berniat untuk menukarkan uang dimaksud, kami harapkan dapat segera menukarkan ke Kantor Bank Indonesia setempat paling lambat tanggal 20 Agustus 2010 (sesuai jam operasional kas).
Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Ruang+Media/Berita/penukaran_160810.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar/Testi/Komplain Anda
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.