Pemalsuan uang kertas yang dilakukan pada masa itu masih sangat sederhana dan banyak dilakukan terhadap uang kertas seri ORI (Oeang Repoeblik Indonesia), walaupun ada beberapa seri selain seri ORI yang juga beredar versi palsunya, sehingga bukan tidak mungkin sampai saat ini pun masih bisa kita temukan beberapa lembar versi palsu di antara koleksi uang kuno indonesia yang kita simpan.
Coba anda perhatikan gambar berikut ini, gambar / hasil scan ini adalah salah satu dari sekian banyak versi palsu dari uang kuno indonesia yang kami miliki sebagai materi pembelajaran dalam rangka memperkaya wawasan ke ilmuan tentang NUMISMATIK.
Bagian Atas Versi ASLI
Bagian Bawah Versi PALSU
Kalau begitu tidak ada salahnya jika mengetahui Apa dan bagaimana sebenarnya cara untuk kita mengenali keaslian uang kertas rupiah yang kita miliki ?, berikut ini ada artikel yg saya temukan mengenai "Pelatihan Mengenal Keaslian Uang Kertas Rupiah " semoga dapat memperkaya wawasan kita.
Berikut saduran nya :
UNTUK mengamankan uang Rupiah, maka dalam rangka melakukan pemberantasan terhadap peredaran uang Rupiah palsu, masyarakat secara langsung perlu dilibatkan untuk turut berperan aktif dalam menanggulanginya.
Mengingat semua kegiatan transaksi ekonomi di suatu negara, keberadaan uang palsu merupakan suatu hal yang sulit untuk dihindari, karena uang memiliki fungsi yang strategis dalam kelangsungan suatu pemerintahan atau negara. Sifat strategis tersebut disebabkan karena selain uang dapat dijadikan sebagai alat transaksi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat, uang juga dapat dijadikan sebagai alat politik untuk menjatuhkan perekonomian suatu negara.
Agar keberadaan uang di suatu negara tetap selalu dalam fungsinya sesuai dengan tujuannya, maka pencegahan uang palsu perlu diupayakan baik secara preventif maupun represif.
PENGERTIAN UANG
1. Definisi Uang
Uang adalah sesuatu yang secara umum diterima di dalam pembayaran untuk pembelian barang-barang dan jasa serta untuk pembayaran utang (Iswardono, 1993:4). Sedangkan uang palsu adalah hasil perbuatan tindak pidana melawan hukum berupa meniru dan/atau memalsukan uang yang dikeluarkan sebagai satuan mata uang yang sah.
2. Fungsi Uang (Boediono, 1990: 10-13)
a. Uang sebagai alat tukar-menukar.
b. Uang sebagai alat satuan hitung.
c. Uang sebagai alat penyimpan kekayaan.
d. Uang sebagai alat penyelesaian hutang-piutang
CIRI-CIRI KEASLIAN UANG RUPIAH
KEASLIAN uang Rupiah dapat dikenali melalui ciri-ciri yang terdapat baik pada bahan yang digunakan untuk membuat uang (kertas, plastik, atau logam), desain dan warna masing-masing pecahan uang, maupun pada teknik pencetakannya.
Sebagian ciri-ciri yang terdapat pada uang Rupiah tersebut, selain berfungsi sebagai ciri untuk membedakan antara satu pecahan dengan pecahan lainnya, dapat berfungsi juga sebagai alat pengaman dari ancaman tindak pidana pemalsuan uang. Alat pengaman tersebut terdiri dari alat pengaman yang kasat mata, kasat raba, dan pengaman yang baru terlihat dengan menggunakan alat bantu berupa sinar ultra violet (UV lights), sinar infra merah (infra red lights), kaca pembesar (loupe), dan alat plastik tertentu untuk melihat scramble image.
A. CIRI-CIRI PADA BAHAN UANG
Bahan uang kertas dapat dibedakan dalam 2 jenis, yaitu bahan kertas dan bahan plastik (polymer).
1. Bahan Kertas Uang
Ciri-ciri yang terdapat pada bahan kertas uang terdiri dari:
a. Bahan Kertas Uang
Adalah kertas yang terbuat dari serat kapas atau campuran dengan bahan lainnya, yang diproses secara khusus sehingga tidak memendar di bawah sinar ultra violet (UV lights).
b. Tanda Air (Water Mark)
Adalah gambar berupa kepala pahlawan nasional yang dibuat dengan cara menipiskan serat kapas sehingga terlihat jelas apabila diterawangkan ke arah cahaya, baik dari bagian muka maupun belakang.
c. Benang Pengaman
Adalah bahan dari plastik yang ditanam pada kertas uang dan akan
terlihat sebagai garis melintang dari atas ke bawah apabila diterawangkan ke arah cahaya. Benang pengaman tersebut dapat dibuat tidak memendar (non-fluorescent) maupun memendar (fluorescent) di bawah sinar ultra violet dengan penempatan satu warna (single colour fluorescent) atau beberapa warna (multi colour/rainbow fluorescent).
d. Electrotype
Adalah gambar berbentuk hiasan yang dibentuk dengan cara seperti pembuatan tanda air (water mark), namun lebih tipis sehingga akan terlihat lebih terang dari penampakan tanda air apabila diterawangkan ke arah cahaya.
e. Serat-Serat (Vibres)
Adalah serat berwarna yang disebarkan secara acak di atas kertas uang sehingga penempatannya tidak pernah sama pada setiap lembar uang. Serat tersebut terdiri dari serat yang kasat mata dan serat yang baru terlihat apabila disinari dengan ultra violet.
2. Bahan Plastik
Ciri-ciri yang terdapat pada bahan plastik (polymer) terdiri dari:
a. Bahan Plastik (Polymer)
Adalah plastik yang terbuat dari bijih plastik yang diproses secara khusus dengan diberi lapisan (coating), sehingga tidak memendar di bawah sinar ultra violet (UV Lights).
b. Bayangan Gambar (Translucent Shadow Image)
Adalah bayangan gambar yang dapat dilihat di bawah cahaya dari sisi tertentu.
c. Jendela Transparan (Transparent Security Window)
Adalah jendela transparaan yang memuat gambar hologram (Optically Variable Devices/OVD) yang terlihat dari sisi muka dan belakang serta akan menampakkan perubahan warna bila
dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
d. Jendela berwarna (Colour Security Window)
Adalah jendela transparan yang berwarna dan memuat suatu filter untuk melihat gambar (metameric print) di sisi tertentu yang berfungsi sebagai alat penguji keaslian uang (self-authentication).
B. CIRI-CIRI PADA DESAIN DAN WARNA UANG
Desain dan warna dari setiap pecahan uang Rupiah telah dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memberikan ciri-ciri tertentu, baik untuk keperluan keindahan maupun untuk pengamanan terhadap ancaman tindak pidana pemalsuan uang, yang meliputi:
1. Gambar utama bagian muka dan bagian belakang.
2. Gambar dan ornamen pendukung lainnya.
3. Warna dominan uang.
4. Ukuran uang.
C. CIRI-CIRI PADA TEKNIK CETAK UANG
Teknik cetak tersebut terdiri dari:
1. Cetak Intaglio
Adalah hasil cetak timbul berbentuk relief yang terasa kasar apabila diraba.
2. Rectoverso (See Tthrough Register)
Adalah hasil cetak yang beradu tepat atau saling mengisi antara bagian muka dan belakang sehingga penampakannya waktu diterawangkan ke arah cahaya tidak boleh bergeser sedikitpun.
3. Nomor Seri yang Memendar
Adalah hasil cetak berupa nomor seri yang selain kasat mata juga akan memendar di bawah sinar ultra violet
4. Latent Image/Multilayer Latent Image
Adalah hasil cetak lebih dari satu obyek dalam satu tempat yang akan tampak jelas apabila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
5. Huruf/Angka Mikro
Adalah hasil cetak yang berupa huruf/angka dengan ukuran yang sangat kecil sehingga baru dapat dibaca jelas apabila dilihat dengan menggunakan kaca pembesar.
6. Hasil Cetak yang Tidak Kasat Mata
Adalah hasil cetak dengan menggunakan tinta khusus sehingga tidak kasat mata dan baru akan terlihat jelas apabila disinari dengan ultra violet
7. Tinta Berubah Warna (Optical Variable Ink/OVI)
Adalah hasil cetak yang mengkilat (glittering) yang warnanya akan berubah apabila dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Teknik cetak ini dilakukan untuk menghindari ancaman pemalsuan dengan mesin fotocopi berwarna.
8. Latar (Screen)
Adalah hasil cetak berupa garis yang sangat halus dengan satu atau beberapa warna yang memberikan kesan warna dominan dari suatu pecahan uang.
9. Guilloche
Adalah hasil cetak berupa garis-garis sangat halus yang tidak terputus dan membentuk alur-alur seperti rajut.
PEMALSUAN UANG RUPIAH
AKIBAT situasi perekonomian yang terpuruk, menyebabkan banyak masyarakat yang ingin mendapatkan uang banyak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang mudah. Hal itu menjadi salah satu motivasi yang kuat bagi para pemalsu dalam melakukan perbuatannya, di samping motivasi lainnya seperti motivasi politis untuk mengacaukan perekonomian negara.
Berdasarkan hasil penemuan hingga saat ini, jenis-jenis pemalsuan uang Rupiah dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Lukisan Tangan
Yaitu jenis pemalsuan dengan cara mengandalkan kepandaian melukis pada kertas dengan mencontoh gambar pada uang kertas asli.
2. Colour Transfer
Yaitu jenis pemalsuan dengan cara memindahkan gambar pada uang kertas asli ke kertas lain dengan cara pengepresan. Uang kertas asli diberi cairan kimia sehingga tinta cetak menjadi lunak dan gambarnya bisa dipindahkan ke kertas lain. Selanjutnya uang asli dibelah menjadi dua bagian dan masing-masing ditempelkan dengan kertas hasil proses pemindahan gambar cetakan uang tersebut.
3. Cetak Sablon
Yaitu jenis pemalsuan dengan cara menggunakan teknik cetak sablon pada kertas berwarna putih
4. Cetak offset
Yaitu jenis pemalsuan dengan cara menggunakan teknik cetak offset seperti pada pembuatan majalah
5. Fotokopi Berwarna
Yaitu jenis pemalsuan dengan cara menggunakan mesin fotokopi berwarna yang canggih. Namun demikian, pengadaan mesin fotokopi berwarna tersebut sangat sulit karena harus memiliki ijin khusus dari pihak yang berwenang
6. Scanner
Yaitu jenis pemalsuan dengan cara menggunakan kecanggihan alat scanner dan perangkat komputer serta mesin printer berwarna
7. Colour Separation
Yaitu jenis pemalsuan dengan cara teknik cetak fotografi melalui proses pemisahan warna. Warna-warna yang ada pada uang kertas asli diperoleh dari penggabungan 4 warna yaitu biru, merah, kuning, dan hitam untuk memperoleh kesempurnaan /kekontrasan hasil cetakan.
APA YANG HARUS DILAKUKAN BILA MENERIMA UANG PALSU?
1. Masyarakat umum agar melaporkan uang palsu tersebut kepada Bank Indonesia, bank umum, atau pihak kepolisian.
2. Bank umum agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Tahan uang palsu tersebut dan tidak diganti.
b. Tidak boleh merusak fisik uang.
c. Mencatat identitas pelapor.
d. Membuat laporan ke Bank Indonesia.
BAGAIMANA MEMPERLAKUKAN UANG?
1. Simpanlah uang secara benar pada tempatnya.
2. Hindari perusakan fisik uang dari coretan-coretan, staples, seloptip, peremasan, dan sebagainya.
3. Uang lusuh, rusak, terbakar, dan cacat dapat ditukarkan ke Bank Indonesia.
KESIMPULAN
KEJAHATAN pemalsuan uang Rupiah merupakan kejahatan yang serius karena selain bertujuan untuk memperkaya diri sendiri secara ekonomis, juga bertujuan untuk menghancurkan perekonomian negara secara politis. Kejahatan tersebut juga semakin canggih karena kemajuan dan kebaruan teknologi. Tanggung jawab terhadap kejahatan pemalsuan uang Rupiah tentu saja bukan tugas dari Bank Indonesia dan pihak kepolisian semata, melainkan tugas dari seluruh lapisan masyarakat untuk secara bersama-sama memerangi kejahatan tersebut.
Sumber : iswekon.wordpress.com
uang kuno indonesia.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar/Testi/Komplain Anda
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.